Ketika Terikat Kontrak tetapi Sudah Tidak Kuat

Kontrak yang terjalin antara tenaga kerja dengan perusahaan merupakan sesuatu yang penting dan tidak bisa diremehkan. Di dalam kontrak kerja terdapat berbagai ketentuan yang telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja mencakup hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Menandatanganinya berarti telah menyetujui yang tertulis di dalamnya.  Surat kontrak ini kemudian seterusnya akan digunakan sebagai salah satu acuan dasar bagi pekerja dan perusahaan dalam menjalin hubungan kerja.

Kontrak kerja secara umum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu PKWT dan PKWTT. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, untuk menegaskan bahwa karyawan tidak akan bekerja secara permanen, hanya bekerja dalam periode tertentu sesuai yang disepakati. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang merujuk pada kontrak kerja yang mempunyai jangka waktu tidak terbatas, biasanya untuk karyawan tetap. Jika memasuki dunia kerja dan professional kamu perlu mengetahui beberapa hal penting berikut ini mengenai PKWT dan PKWTT :

Aspek

PKWT

PKWTT

Waktu

Ada batasan waktu, durasi penyelesaian pekerjaan sudah ditentukan/disepakati bersama

Tidak ada batasan waktu, bisa terus berlangsung sampai karyawan masuk masa pensiun atau meninggal dunia

Masa percobaan

Dilarang memberlakukan masa percobaan

Bisa memberlakukan masa percobaan

Kontrak kerja

Pembuatan kontrak kerja harus secara tertulis, menggunakan huruf latin, dan berbahasa Indonesia

Kontrak kerja bisa dibuat secara lisan maupun tertulis, tetapi disertai surat pengangkatan kerja

Pencatatan

Perjanjian kerja harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat

Perjanjian kerja tidak harus didaftarkan pada dinas ketenagakerjaan setempat

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Cukup sesuai perjanjian yang sudah disepakati

Jika PHK dilakukan dengan alasan tertentu, harus diproses lewat Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kewajiban perusahaan saat PHK

Tidak ada kewajiban tertentu

Perusahaan harus menyiapkan kompensasi, seperti uang penggantian hak, uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja

https://www.akseleran.co.id/blog/pkwt-adalah/

Mengutip dari penjelasan Annabella (2021), pada kondisi internship atau magang, hubungan antara seorang intern dengan perusahaan juga wajib dibuat dalam bentuk perjanjian internship/kontrak kerja. Hal ini dijelaskan dalam pasal 22 UU Ketenagakerjaan yang berisikan hal berikut :

  1. Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
  2. Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
  3. Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

Secara lebih rinci Peraturan Menteri (Permen) pasal 12 – pasal 15 menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan dan peserta internship. Hak dan kewajiban perusahaan dalam menyelenggarakan program internship telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) pada pasal 14 & 15 berikut :

Kewajiban

  1. Membimbing peserta magang sesuai program pemagangan
  2. Memenuhi hak peserta magang sesuai perjanjian pemagangan
  3. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian kepada peserta magang
  5. Memberikan uang saku pada peserta magang
  6. Mengevaluasi peserta magang
  7. Memberikan sertifikat

Hak

  1. Memanfaatkan hasil kerja peserta magang
  2. Menerapkan tata tertib dan perjanjian pemagangan

Hak dan kewajiban peserta internship dijelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) dalam pasal 12 & 13 berikut :

Kewajiban

  1. Menaati perjanjian pemagangan
  2. Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  3. Menaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan
  4. Menjaga nama baik perusahaan

Hak

  1. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  2. Memperoleh uang saku, yang meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan
  3. Memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  4. Memperoleh sertifikat

Nah, setelah kamu memahami beberapa hal penting yang dijelaskan di atas mengenai perjanjian dan kontrak kerja, maka ada beberapa tahapan yang bisa kamu lakukan jika kamu menemui kondisi ketika sedang terikat kontrak kerja tetapi merasa sudah tidak kuat untuk menjalani.

  1. Membaca dan memperhatikan setiap ketentuan pada poin-poin yang tertuang dalam kontrak kerja. Langkah awal yang perlu dilakukan ketika merasakan ketidak nyamanan atau adanya permasalahan di lingkup kerja adalah menyadari dengan seksama perjanjian awal yang telah disepakati. Hal ini akan memperjelas siapa yang melanggar, apa yang dilanggar.
  2. Memiliki Evidence atau bukti yang jelas dan kuat yang menggambarkan penyimpangan dari perjanjian kerja. Bukti dapat berupa history pekerjaan, hasil kerja, rekaman video maupun audio, bukti percakapan tertulis, pernyataan saksi, maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya. Sebuah gugatan tanpa bukti hanya akan menjadi sia-sia atau bahkan menjadi berbalik arah menjadi tergugat.
  3. Mengkomunikasikan yang dirasakan secara informal dan formal. Menyampaikan sebuah keluhan atau permasalahan bisa melalui pendekatan personal atau juga formal tergantung dari permasalahannya. Jika dalam usaha pendekatan personal tidak juga mendapatkan perubahan dan jalan keluar, ada baiknya melakukan komunikasi secara formal melalui surat tertulis via email maupun pertemuan.
  4. Meminta bantuan kepada stakeholder yang berkaitan. Misalnya jika kamu dalam proses magang yang diadakan oleh universitas, meminta dukungan dari bagian HR perusahaan, kamu bisa berkonsultasi dan berdiskusi dengan pihak kampus juga. Hal ini juga baik dilakukan untuk meminimalisir permasalahan antar instansi yang saling bersangkutan.
  5. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat dilakukan. Dari proses komunikasi dan diskusi biasanya akan memberikan beberapa sudut pandang dan gambaran jalan keluar dari permasalahan. Hal ini membuatmu dapat gambaran yang lebih luas dalam melihat sebuah masalah.
  6. Mempertimbangkan Konsekuensi dari setiap pilihan yang ada. Setiap pilihan pasti memiliki dua sisi. Penting untuk melihat dampak baik maupun buruk dari setiap pilihan, dengan begitu dapat menimbang dengan lebih realistis tidak terjebak dalam emosional saja.
  7. Membuat Keputusan. Sebuah masalah akan selesai jika telah menentukan langkah yang diambil beserta konsekuensi yang ada bersamanya. Pastikan dalam membuat keputusan kamu telah melakukan langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

Referensi :
Annabella, Fedora. (2021). Internship: Pengertian, Manfaat, Dan Aturan Yang Harus Kalian Ketahui!. diakses pada https://greatdayhr.com/id-id/blog/apa-itu-internship/
Ramadhani, Niko. (2021). Pengertian PKWT dan Bedanya dengan PKWTT. Diakses pada https://www.akseleran.co.id/blog/pkwt-adalah/

Ditulis oleh :
Ajeng Diah Hartawati, M.Psi, Psikolog