Aturan Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu

Memahami hak dan kewajiban dalam dunia kerja adalah hal yang penting bagi setiap karyawan. Pengetahuan tentang aturan ketenagakerjaan dapat melindungi Anda dan memastikan Anda mendapatkan perlakuan yang adil. Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan ketenagakerjaan yang wajib Anda ketahui.
- Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah perjanjian yang mengikat antara pekerja dan pemberi kerja, yang di dalamnya diatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Terdapat dua jenis kontrak kerja utama berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia:
-
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) : Ini adalah kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau memiliki jangka waktu tertentu, dengan durasi maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. PKWT tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan (probation). Setelah kontrak berakhir, pemberi kerja wajib memberikan kompensasi sesuai dengan masa kerja.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) : Ini adalah perjanjian kerja permanen tanpa batas waktu. PKWTT memungkinkan adanya masa percobaan, tetapi maksimal hanya 3 bulan. Selama masa percobaan ini, pekerja tetap berhak atas upah minimum dan jaminan sosial.
- Waktu Kerja dan Istirahat
Aturan jam kerja normal mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 dan PP 35 Tahun 2021:
-
- Jam Kerja: Maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja. Untuk 5 hari kerja, jam kerja maksimal adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu.
- Waktu Istirahat: Karyawan berhak mendapatkan istirahat harian minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Selain itu, ada hak istirahat mingguan sebanyak 1 hari setelah 6 hari kerja , serta cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 1 tahun penuh.
- Kerja Lembur: Jika Anda melakukan kerja lembur, batas maksimalnya adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Anda juga berhak menerima upah lembur yang dihitung berdasarkan jam kerja tambahan.
- Pengupahan
Upah minimum di Indonesia ditetapkan berdasarkan PP 36 Tahun 2021, yang meliputi:
-
- Upah Minimum Provinsi (UMP): Berlaku untuk seluruh wilayah di provinsi tersebut.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Lebih spesifik dan umumnya lebih tinggi dari UMP.
- Komponen Upah: Upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan makan atau transportasi.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Prosedurnya, sesuai UU No. 6 Tahun 2023, harus melalui:
-
- Musyawarah Bipartit: Diskusi antara pekerja dan pemberi kerja.
- Mediasi/Pengadilan Hubungan Industrial: Jika tidak ada kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui mediasi Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Pekerja yang di-PHK berhak atas kompensasi, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil.
- Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, yaitu:
-
- BPJS Ketenagakerjaan: Mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- BPJS Kesehatan: Memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarga mereka.
- Hubungan Industrial
Pekerja memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja demi melindungi kepentingan mereka. Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui:
-
- Bipartit: Diskusi langsung antara pekerja dan pemberi kerja.
- Mediasi/Konsiliasi: Melibatkan pihak ketiga.
- Pengadilan Hubungan Industrial: Jika solusi tidak tercapai melalui cara sebelumnya.
Dengan memahami poin-poin penting ini, Anda dapat melindungi hak-hak Anda sebagai pekerja. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk berdiskusi dengan HR di tempat kerja Anda
Penulis: Ajeng Diah Hartawati, M.Psi, Psikolog