Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensori yang berlangsung dalam jangka panjang sehingga menghadapi hambatan dalam berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Namun, di tengah tantangan ini, peluang untuk penyandang disabilitas dalam dunia kerja semakin terbuka berkat peran pemerintah, regulasi, dan kesadaran publik yang meningkat. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari jumlah pekerja, sedangkan badan usaha pemerintah seperti BUMN harus mencapai 2%?. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk memastikan keterwakilan penyandang disabilitas dalam berbagai sektor pekerjaan. Pemerintah juga telah menginisiasi berbagai program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas. Contohnya, pelatihan keterampilan seperti pijat, kerajinan tangan, dan usaha kecil menengah di Denpasar dan Padang telah membantu meningkatkan kemandirian mereka?

Peran Pemerintah dalam Mendukung Kesempatan Kerja
Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain mengatur undang-undang, pemerintah telah melakukan berbagai langkah konkret seperti:

  • Mendirikan Komisi Nasional Disabilitas (KND): Tujuannya adalah melindungi hak-hak penyandang disabilitas dan memantau pelaksanaannya?.
  • Melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan: Program seperti pelatihan teknis dan kewirausahaan memberikan keterampilan yang relevan dengan pasar kerja saat ini.
  • Di Bandung, misalnya, pemerintah mendorong perusahaan untuk membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas dengan meningkatkan kesadaran tentang manfaat keberagaman tenaga kerja?.

Strategi untuk Masa Depan
Agar kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dapat meningkat, beberapa langkah perlu dilakukan:

  • Edukasi Publik: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang potensi penyandang disabilitas untuk berkontribusi secara produktif.
  • Kemitraan dengan Perusahaan: Mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.
  • Penegakan Hukum yang Tegas: Menindak perusahaan yang tidak mematuhi kuota kerja untuk penyandang disabilitas.

Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia terus berkembang, tetapi masih membutuhkan perbaikan dalam implementasi kebijakan dan perubahan sikap masyarakat. Dengan dukungan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, lingkungan kerja yang inklusif dan setara dapat tercapai, memungkinkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara aktif dalam dunia kerja dan mencapai kemandirian

Referensi :
Riana, N. a. R. P., Fauziyah, N. I., Adawiyah, N. S. S., Mulkia, N. Z. A., & Hamidah, N. S. (2024). Peluang dan Tantangan Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Deposisi Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(2), 389–399. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3233

Penulis : Ardhia Indah Cahyani
Editor : Ajeng Diah Hartawati, M.Psi, Psikolog